Nama : Ilham Fitra
Pratama
Npm : 195120007
Prodi : Teknologi Informasi
Mata Kuliah : Audit Sistem Informasi
: UAS Audit Sistem
Informasi
: Chapter 03 – Standar ISACA
Standar ISACA.
ISACA adalah suatu organisasi profesi internasional di bidang tata kelola teknologi informasi yang didirikan di Amerika Serikat pada tahun 1967. Awalnya dikenal dengan nama lengkap Information Systems Audit and Control Association, saat ini ISACA hanya menggunakan akronimnya untuk merefleksikan cakupan luasnya di bidang tata kelola teknologi informasi.
ISACA didirikan oleh individu yang mengenali kebutuhan untuk sumber informasi terpusat dan bimbingan dalam bidang tumbuh kontrol audit untuk sistem komputer. Hari ini, ISACA memiliki lebih dari 115.000 konstituen di seluruh dunia dan telah memiliki kurang lebih 70.000 anggota yang tersebar di 140 negara. Anggota ISACA terdiri dari antara lain auditor sistem informasi, konsultan, pengajar, profesional keamanan sistem informasi, pembuat perundangan, CIO, serta auditor internal. Jaringan ISACA terdiri dari sekitar 170 cabang yang berada di lebih dari 60 negara, termasuk di Indonesia.
- Sifat khusus audit sistem informasi, keterampilan dan pengetahuan yang
diperlukan untuk melakukan audit SI memerlukan standar yang berlaku secara
global
- ISACA berperan untuk memberikan informasi untuk mendukung kebutuhan
pengetahuan
- Dalam famework ISACA terkait, audit sistem informasi terdapat Standards,
Guidelines and procedures
- Standar yang ditetapkan oleh ISACA harus diikuti oleh auditor.
- Guidelines memberikan bantuan tentang bagaimana auditor dapat menerapkan
standar dalam berbagai penugasan audit.
- Prosedur memberikan contoh langkah-langkah auditor dapat mengikuti
penugasan audit tertentu sehingga dapat menerapkan standar.
- Namun, IS auditor harus menggunakan pertimbangan profesional ketika menggunakan pedoman dan prosedur.
Standar Audit Sistem Informasi menurut ISACA, antara lain:
S1 Audit
Charter
- Tujuan, tanggung jawab, kewenangan dan akuntabilitas dari fungsi audit Sistem
Informasi atau penilaian audit Sistem Informasi harus didokumentasikan dengan
pantas dalam sebuah audit charter atau perjanjian tertulis.
- Audit charter atau perjanjian tertulis harus mendapat persetujuan dan pengabsahan pada tingkatan yang tepat dalam organisasi.
S2 Independence
· 1. Professional Independence
Dalam semua permasalahan yang berhubungan dengan audit, auditor Sistem Informasi harus independen terhadap audit baik dalam sikap maupun penampilan.
· 2. Organisational Independence
Fungsi audit Sistem Informasi harus independen terhadap area atau aktivitas yang sedang diperiksa agar tujuan penilaian audit terselesaikan
S3
Professional Ethics and Standards
- Auditor Sistem Informasi harus tunduk pada kode etika profesi dari ISACA
dalam melakukan tugas audit.
- Auditor Sistem Informasi harus patuh pada penyelenggarakan profesi, termasuk observasi terhadap standar audit profesional yang dipakan dalam melakukan tugas audit.
S4
Professional Competence
- Auditor Sistem Informasi harus seorang profesional yang kompeten,
memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk melakukan tugas audit.
- Auditor Sistem Informasi harus mempertahankan kompetensi profesionalnya secara terus menerus dengan melanjutkan edukasi dan training.
S5 Planning
- Auditor sistem informasi harus merencanakan peliputan audit sistem
informasi sampai pada tujuan audit dan tunduk pada standar audit profesional
dan hukum yang berlaku.
- Audit sistem informasi harus membangun dan mendokumentasikan resiko yang didasarkan pada pendekatan audit.
S6
Performance of Audit Work
- Pengawasan-staff audit sistem informasi harus diawasi untuk memberikan
keyakinan yang masuk akal bahwa tujuan audit telah sesuai dan standar audit
profesional yang ada.
- Bukti-Selama berjalannya audit, auditor sistem informasi harus
mendapatkan bukti yang cukup, layak dan relevan untuk mencapai tujuan audit.
Temuan audit dan kesimpulan didukung oleh analisis yang tepat dan interprestasi
terhadap bukti-bukti yang ada.
- Dokumentasi-Proses audit harus didokumentasikan, mencakup pelaksanaan kerja audit dan bukti audit untuk mendukung temuan dan kesimpulan auditor sistem informasi.
S7 Reporting
- Audit sistem informasi harus menyajikan laporan, dalam pola yang tepat,
atas penyelesaian audit.
- Laporan audit harus berisikan ruang lingkup, tujuan, periode peliputan,
waktu dan tingkatan kerja audit yang dilaksanakan.
- Laporan audit harus berisikan temuan, kesimpulan dan rekomendasikan
serta berbagai pesan, kualifikasi atau batasan dalam ruang lingkup bahwa
auditor sistem informasi bertanggung jawab terhadap audit.
- Audit sistem informasi harus memiliki bukti yang cukup dan tepat untuk
mendukung hasil pelaporan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar