Chapter 1 - Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)


HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

        Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatun ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 Pasal 2). Perangkat lunak adalah sekumpulan perintah yang ditulis oleh bahasa pemrograman yang dimengerti oleh komputer sehingga perangkat lunak tersebut mampu menginstruksikan perintah tertentu yang akan dikerjakan oleh komputer.

       Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris, Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentuterstruktur.

Hubungan HaKI Dengan Teknologi Informasi 

    Dengan adanya teknologi informasi, membuat manusia lebih mudah untuk mengekspresikan karyanya / kreatifitasnya kepada umum karena proses penyampaian informasi lebih cepat dan lebih luas. Hak kekayaan intelektual dalam teknologi informasi tidak dapat lepas dari HAKI tentang perangkat lunak. Di Indonesia, HAKI perangkat lunak (HAKI PL) termasuk kategori hak cipta (copyright).

___________________________________________________________________________________

Hak Paten.


        Amerika merupakan salah satu negara yang memberikan perlindungan Paten di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) terutama terutama terhadap perangkat lunak (software). Hukum Paten Jepang secara eksplisit mengatur perangkat lunak (software) sebagai subjek yang dapat dipatenkan. Paten act Jepang mendefinisikan sebuah penemuan sebagai "penciptaan yang sangat canggih, ide teknis yang bersifat alamiah." Ini berarti bahwa sebuah terkait program komputer yang dapat dianggap sebagai "penciptaan ide teknis yang bersifat alamiah" diberikan perlindungan Paten. Pedoman Japanase Patent Office (JPO) lanjut menyatakan bahwa di mana "informasi diproses oleh perangkat lunak konkret diwujudkan dengan menggunakan sumber daya perangkat keras," perangkat lunak dianggap "ciptaan ide teknis." Dengan kata lain, penemuan-perangkat lunak (software), dimana informasi diolah oleh perangkat lunak (software) tidak konkret diwujudkan dengan menggunakan sumber daya perangkat keras, tidak akan diberikan perlindungan Paten.

    Tujuan utama sistem Paten adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat, baik dalam perekonomiann maupun penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perlindungan yang diberikan harus mencerminkan keadilan dan kepastian hukum para pihak serta masyarakat umum, baik dari sudut pandang kepentingan ekonomi maupun teknologi. 9 Perlindungan perangkat lunak (software) berupa program komputer di Indonesia saat ini masih terdapat perbedaan pendapat, menurut informasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Indonesia, sebuah perangkat lunak (software) masih bisa dilindungi dengan mekanisme Paten jika perangkat lunak (software) tersebut dapat memecahkan masalah teknis dan berkaitan dengan teknologi serta sudah ada perlindungan sertifikat Paten dari negara asalnya.

Kesimpulan

        Kesimpulan Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Indonesia sangat mengembirakan. Namun di sisi lain, kekurangsiapan pemerintah dalam pengembangan sistem hukum dan perundang-undangan untuk mengakomodasi perlindungan invensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) terutama perangkat lunak (software) cukup mengkhawatirkan. Karena itu diperlukan terbosan-terobosan baru di bidang hukum untuk mengimbangi perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di masa datang. Pengaturan atas perlindungan hukum terhadap invensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Indonesia belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2016. Program komputer di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 40 ayat (1) bahwa ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Dalam Pasal tersebut jelas bidang teknologi tidak disebut sebagai ciptaan yang dapat dilindungi. Salah sa tu ciptaan yang dapat dilindungi adalah program komputer, sedangkan program komputer merupakan salah satu jenis teknologi dibidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar