Chapter 1 - HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)


 

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)

I. PENDAHULUAN

Apa itu HaKI ?

Hak kekayaan intelektual (hki) adalah hak yang timbul dari hasil olah kemampuan daya pikir manusia yang menghasilkan suatu produk / proses yang berguna untuk manusia.

Pengertian HaKI menurut beberapa sumber :

WIPO ( World Intellectual Property Organization )

Kekayaan intelektual meliputi hak hak yang berkaitan dengan karya-karya sastra, seni dan ilmiah, invensi dlm segala bidang usaha manusia, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, merek jasa, tanda dan nama komer sial, pence-gahan persaingan curang dan hak-hak lain hasil kegiatan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, kesusastera an dan kesenian (pasal 2 ayat viii).

HK Indonesia

Hak eksklusif yang diberikan pemerintah sebagai hasil yang diperoleh dari kegiatan intelektual manusia dan sbg tanda yang dipergunakan dalam kegiatan bisnis serta termasuk ke dalam hak tak berwujud yg memiliki nilai ekonomi.

Konvensi Paris

Sebagai perlindungan hukum kekayaan industri meliputi paten, paten sederhana, desain industri, merek dagang, nama dagang, indikasi asal serta penanggulangan persaingan curang (ps. 1 bis).

MAKNA HaKI

Apa Makna HaKI itu?

Hak yang berkenaan dengan kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia yang berupa temuan, kreasi atau ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

INTI HaKI 

Hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual ma nusia tanpa gangguan dari pihak lain.

OBYEK HaKI

Karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan daya pikir intelektual manusia yang diekspresikan kepada umum

RUANG LINGKUP HaKi

  1. HAK CIPTA.
  2. HAK TERKAIT HAK KEKAYAAN INDUSTRI. 

HAK KEKAYAAN INDUSTRI

  1.       PEMULIAAN VARITAS TANAMAN.
  2.       PATEN.
  3.       MEREK.
  4.       DESAIN INDUSTRI.
  5.       DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU.
  6.       RAHASIA DAGANG.
  7.       PENANGGULANGAN PRAKTIK PERSAINGAN CURANG.


TUJUAN PERLINDUNGAN HaKI


MEMBERI KEJELASAN HUKUM MENGENAI HUBUNGAN ANTARA KEKAYAAN INTELEKTUAL DENGAN PENEMU/PENCIPTA, PEMEGANG ATAU PEMAKAI YG MEMPERGUNAKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERSEBUT.


SISTEM PERLINDUNGAN HaKI


  1. SISTEM HKI MERUPAKAN PRIVATE RIGHTS ATAU HAK PRIVAT 
  2. DENGAN DEMIKIAN SESEORANG BEBAS UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PERLINDUNGAN HaKI. 
  3. KHUSUS HAK CIPTA PERLINDUNGAN HK ADA SEJAK CIPTAAN DIEKSPRESI KAN KEPADA UMUM.

OBYEK PERLINDUNGAN HaKI 

PATEN    : PENEMUAN DI BIDANG TEKNOLOGI 

MEREK  : KARYA - KARYA YANG BERUPA TANDA YANG DIBUAT UNTUK MEMBEDAKAN BARANG-BARANG PRODUK SATU DENGAN YANG LAIN. 

DESAIN INDUSTRI : KREASI YANG BERUPA PATERN YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMBUAT / MEMPRODUKSI BARANG SECARA BERULANG.


OBYEK 

HAK CIPTA => CIPTAAN DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN, SENI DAN SASTRA

RAHASIA DAGANG=> INFORMASI TEKNOLOGI ATAU BISNIS

_______________________________________________________________________________


II. TEMPAT PENGATURAN


Undang-Undang :

  • UU No. 29 Tahun 2000 Tentang PEMULIAAN VARITAS TANAMAN 
  • UU No. 30 Tahun 2000 Tentang RAHASIA DAGANG 
  • UU No. 31 Tahun 2000 Tentang DESAIN IN DUSTRI 
  • UU No. 32 Tahun 2000 Tentang DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU 
  • UU No. 14 Tahun 2001 Tentang PATEN 
  • UU No. 20 Tahun 2016 Tentang MEREK & INDIKASI GEOGRAFIS 
  • UU No. 19 Tahun 2002 Tentang HAK CIPTA 
  • KEPUTUSAN PRESIDEN : khusus.

KEPUTUSAN PRESIDEN :

  • KEPPRES No. 15 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the PARIS CONVENTION for the PROTECTION of INDUSTRIAL PROPERTY and CONVENTION ESTABLI SHING the WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANISATION.
  • KEPPRES No. 16 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the PATENT COOPERA TION TREATY and Regulation under PCT.
  • KEPPRES No. 17 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the TRADEMARKS LAW TREATY.
  • KEPPRES No. 18 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN BERNE CONVENTION for PRO TECTION of LITERARY and ARTISTIC WORKS.
  • KEPPRES No. 19 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the WIPO COPYRIGHTS TREATY.
_______________________________________________________________________________

III. HaKI TIMBUL/LAHIR

  • HaKI lahir berasal dari karya intelektual.
  • Hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada umum dalam berbagai bentuk, bermanfaat dan berguna dalam menunjang kehidupan manusia serta mempunyai nilai ekonomis.
  • HaKI lahir/timbul bila kemampuan intelektual telah membentuk sesuatu yang bisa didengar, dibaca atau di gunakan secara praktis.
  • Hak yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual.
  • Memberi Pengakuan.
  • Bahwa yang diciptakan boleh menguasai untuk tujuan yang menguntungkan.
SEBAB :

Kreativitas seseorang membutuhkan banyak pikiran, tenaga, biaya serta waktu yang dibutuhkan untuk membuat sebuat hasil karya yang layak di publikasikan kepada khalayak ramai.

Hasil karya tersebut mempunyai wujud yang nantinya dapat dilihat, dibaca, didengar, dan dinikmati sebagai mananya menikmati hasil karya seseorang. Lalu setelah melewati proses tersebut, karya-karya tersebut nantinya dinilai dan di daftarkan atas HaKI nya.

MENGINGAT :

Hak yg timbul /lahir karena kemampuan intelektual memberi pengakuan bahwa yang menciptakan boleh mengusai untuk tujuan yang menguntungkan, maka penemu / pencipta pasti berkepentingan terhadap hasil karya intelektualnya.

Kesimpulan HAK adalah Memberikan kenikmatan dan keleluasaan kepada individu untuk melaksanakan kepentingan yang dilindungi hukum.

___________________________________________________________________________________

Nama        : Ilham Fitra Pratama
Npm        : 195120007
Prodi     : Teknologi Informasi
Mata Kuliah    : HaKI
Fakultas         : Komputer

DOSEN : Dr.Si.(C) .Arie Setya Putra, CA, S.Kom., M.T.I

UNIVERSITAS MITRA INDONESIA

Jl. ZA. Pagar Alam No.7, Gedong Meneng, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Lampung 40115

Tidak ada komentar:

Posting Komentar