HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)
I. PENDAHULUAN
Apa itu HaKI ?
Hak kekayaan intelektual (hki) adalah hak yang timbul dari hasil olah kemampuan daya pikir manusia yang menghasilkan suatu produk / proses yang berguna untuk manusia.
Pengertian HaKI menurut beberapa sumber :
WIPO ( World
Intellectual Property Organization )
Kekayaan intelektual meliputi hak hak
yang berkaitan dengan karya-karya sastra, seni dan ilmiah, invensi dlm segala
bidang usaha manusia, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, merek
jasa, tanda dan nama komer sial, pence-gahan persaingan curang dan hak-hak lain
hasil kegiatan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, kesusastera an dan
kesenian (pasal 2 ayat viii).
HK Indonesia
Hak eksklusif yang diberikan
pemerintah sebagai hasil yang diperoleh dari kegiatan intelektual manusia dan
sbg tanda yang dipergunakan dalam kegiatan bisnis serta termasuk ke dalam hak
tak berwujud yg memiliki nilai ekonomi.
Konvensi Paris
Sebagai perlindungan hukum kekayaan industri meliputi paten, paten sederhana, desain industri, merek dagang, nama dagang, indikasi asal serta penanggulangan persaingan curang (ps. 1 bis).
MAKNA HaKI
Apa Makna HaKI itu?
Hak yang berkenaan dengan kekayaan yang timbul atau lahir karena
kemampuan intelektual manusia yang berupa temuan, kreasi atau ciptaan di bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
INTI HaKI
Hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu
kreativitas intelektual ma nusia tanpa gangguan dari pihak lain.
OBYEK HaKI
Karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan daya
pikir intelektual manusia yang diekspresikan kepada umum
RUANG LINGKUP HaKi
- HAK CIPTA.
- HAK TERKAIT HAK KEKAYAAN INDUSTRI.
HAK KEKAYAAN
INDUSTRI
- PEMULIAAN VARITAS TANAMAN.
- PATEN.
- MEREK.
- DESAIN INDUSTRI.
- DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU.
- RAHASIA DAGANG.
- PENANGGULANGAN PRAKTIK PERSAINGAN CURANG.
TUJUAN PERLINDUNGAN HaKI
MEMBERI KEJELASAN HUKUM MENGENAI HUBUNGAN ANTARA KEKAYAAN INTELEKTUAL DENGAN PENEMU/PENCIPTA, PEMEGANG ATAU PEMAKAI YG MEMPERGUNAKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERSEBUT.
SISTEM PERLINDUNGAN HaKI
- SISTEM HKI MERUPAKAN PRIVATE RIGHTS ATAU HAK PRIVAT
- DENGAN DEMIKIAN SESEORANG BEBAS UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PERLINDUNGAN HaKI.
- KHUSUS HAK CIPTA PERLINDUNGAN HK ADA SEJAK CIPTAAN DIEKSPRESI KAN KEPADA UMUM.
OBYEK PERLINDUNGAN HaKI
PATEN : PENEMUAN DI BIDANG TEKNOLOGI
MEREK : KARYA - KARYA YANG BERUPA TANDA YANG DIBUAT UNTUK MEMBEDAKAN BARANG-BARANG PRODUK SATU DENGAN YANG LAIN.
DESAIN INDUSTRI : KREASI YANG BERUPA PATERN YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMBUAT / MEMPRODUKSI BARANG SECARA BERULANG.
OBYEK
HAK CIPTA => CIPTAAN DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN, SENI DAN SASTRA
RAHASIA DAGANG=> INFORMASI TEKNOLOGI ATAU BISNIS
_______________________________________________________________________________
II. TEMPAT PENGATURAN
Undang-Undang :
- UU No. 29 Tahun 2000 Tentang PEMULIAAN VARITAS TANAMAN
- UU No. 30 Tahun 2000 Tentang RAHASIA DAGANG
- UU No. 31 Tahun 2000 Tentang DESAIN IN DUSTRI
- UU No. 32 Tahun 2000 Tentang DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
- UU No. 14 Tahun 2001 Tentang PATEN
- UU No. 20 Tahun 2016 Tentang MEREK & INDIKASI GEOGRAFIS
- UU No. 19 Tahun 2002 Tentang HAK CIPTA
- KEPUTUSAN PRESIDEN : khusus.
- KEPPRES No. 15 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the PARIS CONVENTION for the PROTECTION of INDUSTRIAL PROPERTY and CONVENTION ESTABLI SHING the WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANISATION.
- KEPPRES No. 16 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the PATENT COOPERA TION TREATY and Regulation under PCT.
- KEPPRES No. 17 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the TRADEMARKS LAW TREATY.
- KEPPRES No. 18 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN BERNE CONVENTION for PRO TECTION of LITERARY and ARTISTIC WORKS.
- KEPPRES No. 19 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the WIPO COPYRIGHTS TREATY.
- HaKI lahir berasal dari karya intelektual.
- Hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada umum dalam berbagai bentuk, bermanfaat dan berguna dalam menunjang kehidupan manusia serta mempunyai nilai ekonomis.
- HaKI lahir/timbul bila kemampuan intelektual telah membentuk sesuatu yang bisa didengar, dibaca atau di gunakan secara praktis.
- Hak yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual.
- Memberi Pengakuan.
- Bahwa yang diciptakan boleh menguasai untuk tujuan yang menguntungkan.
Jl. ZA. Pagar Alam No.7, Gedong Meneng, Kec.
Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Lampung 40115
Tidak ada komentar:
Posting Komentar